Minggu, 02 Februari 2014

SOPA? PIPA? Apa Itu?

Fuh..., akhirnya saya sempat nge-blog lagi, ya... :3. Nah, pernah, saya iseng browsing deviantART dan tanpa sengaja nemu gambar seperti di bawah ini.

Saat itu saya tidak tahu banyak soal SOPA dan PIPA, cuma tahu singkatannya (SOPA = Stop Online Piracy Act, PIPA = Protect IP Act), juga tahu kalau istilah itu ada hubungannya dengan hak cipta dan sejenisnya.

Nah, setelah saya baca beberapa artikel yang terkait dengan dua istilah itu, akhirnya saya tahu bahwa SOPA dan PIPA itu sebuah rancangan undang-undang yang dimaksudkan untuk memberantas pelanggaran hak cipta. Oke, ini baru secara sederhananya, selengkapnya silakan baca yang ada di bawah ini ^^. Karena saya bingung bagaimana menjelaskannya secara detail, akhirnya saya putuskan untuk ngutip dari Wikipedia Indonesia XD.

Apa itu SOPA a.k.a. Stop Online Piracy Act?
Stop Online Piracy Act (SOPA) (Undang-Undang Penghentian Pembajakan Daring), juga dikenal dengan House Bill 3261 (Rancangan Undang-Undang dari Dewan Perwakilan Rakyat nomor 3261) atau H.R. 3261, adalah sebuah rancangan undang-undang yang dikemukakan di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada 26 Oktober 2011 oleh Ketua Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Amerika Serikat Lamar Seeligson Smith dari Partai Republik dan kelompok bipartisan beranggotakan 12 sponsor awal. Rancangan undang-undang tersebut, jika diterapkan secara hukum, akan memperluas kemampuan penegakan hukum Amerika Serikat dan pemegang hak cipta untuk melawan perdagangan daring dalam kekayaan intelektual berhak cipta serta barang bajakan. Rancangan undang-undang yang disampaikan kepada Komite Kehakiman Dewan Perwakilan ini didasarkan pada PRO-IP Act (Undang-Undang PRO-IP) tahun 2008 yang serupa dan rancangan undang-undang dari Senat yang berhubungan, PROTECT IP Act (PIPA) (Undang-Undang PROTECT IP).
Apa itu PIPA a.k.a. Protect IP Act?
Preventing Real Online Threats to Economic Creativity and Theft of Intellectual Property Act of 2011 (PROTECT IP Act atau PIPA) (Undang-Undang tahun 2011 mengenai Pencegahan Ancaman Daring Nyata terhadap Kreativitas Ekonomik dan Pencurian Kekayaan Intelektual) atau disingkat Protect Intellectual Property Act (Undang-Undang Perlindungan Kekayaan Intelektual), juga dikenal dengan Senate Bill 968 (Rancangan Undang-Undang dari Senat nomor 3261) atau S. 968, adalah sebuah rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memberikan peralatan tambahan bagi pemerintah Amerika Serikat dan pemegang hak cipta untuk membatasi akses ke "situs nakal yang memuat pelanggaran maupun barang bajakan", terutama produk yang didaftarkan di luar Amerika Serikat.
Bagaimana penerapan dari SOPA?
Rancangan undang-undang awal yang diusulkan ini akan memungkinkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, serta pemegang hak cipta, untuk mendapatkan keputusan pengadilan terhadap suatu situs yang disangka dapat memungkinkan terjadinya atau memfasilitasi suatu pelanggaran hak cipta. Tergantung pada siapa yang mengajukan permintaan tersebut, keputusan pengadilan ini dapat mengakibatkan pembatasan jaringan periklanan daring dan perantara pembayaran untuk melakukan bisnis dengan situs yang diduga melanggar tersebut, pembatasan mesin pencari untuk menghubungkan ke situs yang diduga melanggar tersebut, serta memaksa penyedia jasa internet untuk memblokir akses ke situs yang diduga melanggar tersebut. Rancangan undang-undang ini menyatakan bahwa streaming konten berhak cipta tanpa izin adalah suatu tindakan kriminal, dan dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara jika melakukan pelanggaran tersebut sepuluh kali dalam waktu enam bulan. Rancangan undang-undang ini juga memberikan kekebalan hukum terhadap layanan internet yang secara sukarela mengambil tindakan terhadap situs yang melakukan pelanggaran, dan juga melakukan tanggung jawab atas kerugian setiap pemegang hak cipta yang sengaja salah mengartikan suatu situs web sebagai situs yang melakukan pelanggaran.

Nah, dari kutipan di atas, kita bisa simpulkan bahwa SOPA dan PIPA dimaksudkan untuk mengatasi pelanggaran hak cipta, tapi secara "menakutkan". Ibaratnya saat kita mau ngebasmi seekor kecoa, tapi dengan cara menghancurkan satu rumah tempat kecoa itu bersarang (saya habis baca jurnal di dA).

Contohnya? Misalnya, ada seseorang yang nonton konser, terus di-upload ke YouTube. Karena menurut RUU SOPA perbuatan itu dianggap melanggar hak cipta dan YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta tersebut, alhasil YouTube punya peluang besar untuk di-block bahkan ditutup, padahal ada banyak sekali halaman di dalamnya.

Coba bayangkan, kalau benar-benar diterapkan, apa jadinya? Dunia internet makin sempit karena informasi di sana seolah-olah jadi barang langka lantaran banyaknya situs yang ditutup. Karena RUU itu dianggap mengekang kebebasan berpendapat, pada 18 Januari 2012 ada serangkaian protes yang dilakukan baik oleh masyarakat AS maupun beberapa situs-situs web besar dunia. Baca selengkapnya di sini.

Meskipun sekarang RUU itu dibatalkan, namun masih ada peluang bagi mereka untuk "muncul". Kalau menurut saya, membasmi pelanggaran hak cipta itu perlu, namun jangan sampai yang lain yang harus kena imbasnya. So, I'd say no to SOPA and PIPA!

Oke, itu aja info tentang SOPA dan PIPA. Maaf kalau ada kesalahan info di dalamnya ^^.

0 komentar:

Posting Komentar